Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos Pengancam Anies Baswedan

Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos Pengancam Anies Baswedan Polri telah menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga mengancam menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Kendati demikian, Trunoyudo enggan membeberkan secara detail terkait penangkapan ini. Dia hanya menyebut akan disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho hari ini. "Iya benar (sudah ditangkap). Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv (Humas Polri)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024. Beredar informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0[/embed] Sebelumnya, Mabes Polri merespon soal ancaman penembakan kepada Anies di media sosial (medsos).  Trunoyudo menyatakan belum ada laporan terkait hal tersebut sejauh ini. Kendati demikian, kata dia, Polri telah bergerak dengan mendalami akun medsos yang melakukan ancaman tersebut. "Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2024. Trunoyudo pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mewujudkan Pemilu yang aman dan damai. Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ungkap dia https://mci.life/polri-tangkap-pemilik-akun-medsos-pengancam-anies-baswedan/?feed_id=44753&_unique_id=65a2de9daf1e3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilu 2024, Kadiv Humas Polri: Polisi harus Netral, tidak Memihak Partai Manapun

The Power of Togetherness, Prajurit TNI AL Kendari Bersama Motivator Dr. Aqua Dwipayana

Kapolres Tangerang Kota ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR